JAKARTA, suaramerdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Perubahan Ketiga Atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini dikatakannya saat berpidato mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
"Perubahan Ketiga Atas UU MD3, Pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, lebih efektif, dan akuntabel serta membutuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan sesuai dengan sila ke-4 Pancasila," kata Tjahjo.
Tak hanya itu, perubahan dimaksudkan untuk penguatan lembaga perwakilan rakyat tersebut.