JAKARTA, suaramerdeka.com - Untuk mengisi kekosongan jabatan Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, Presiden Joko Widodo sebaiknya cukup menunjuk pelaksana tugas. Jabatan tersebut bisa dirangkap oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani sebagai Menpora ad interim.
"Sebab, Kemenpora adalah salah satu kementerian dalam rumpun koordinasi Kemenko PMK. Pilihan menunjuk menteri ad interim lebih tepat, mengingat masa jabatan kabinet Jokowi - Jusuf Kalla akan berakhir pada 20 Oktober mendatang," kata Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ismail Hasani, Kamis (19/9).
Menurutnya, alternatif lain yang bisa dipilih adalah menunjuk sosok baru sebagai menteri definitif. Akan tetapi, untuk memastikan kontinuitas, sebaiknya pilihan menteri definitif yang akan menjabat lebih kurang satu bulan adalah sosok yang juga telah dipilih Jokowi untuk mengisi posisi Menpora pada Kabinet Kerja Jilid II Oktober mendatang.