KAJEN, suaramerdeka.com - Rencana pemindahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A dari Kota Pekalongan ke Kabupaten Pekalongan di Desa Kalijoyo seluas 10 hektare memasuki babak baru setelah Pemkab menyerahkan tanah calon lokasi.
"Pada prinsipnya, Pemerintah Daerah mendukung proses relokasi dari Kota Pekalongan ke Kabupaten pekalongan. Dukungan tersebut dalam bentuk hibah tanah di Desa Kalijoyo, Kecamatan Kajen,’’ kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Ali Riza.
Renacan relokasi LP itu memasuki babak baru, menyusul perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Kantor wilayah Kemenhumkan Jawa Tengah tentang relokasi lembaga Pemasyarakatan kelas II A di Kabupaten Pekalongan.