PEKALONGAN, suaramerdeka.com – Tujuh truk yang mengakut 180 ton batu bara diamankan Polres Pekalongan Kota, lantaran ratusan ton batu bara tersebut diduga tak dilengkapi perizinan. Sopir truk hanya bisa menunjukkan surat izin jalan, tak bisa menunjukkan berkas perizinan sebagaimana mestinya.
Operasi terhadap truk pengangkut batu bara dilakukan Polres Pekalongan Kota sejak satu bulan belakangan. Awalnya, Polres mengamankan dua truk pengangkut batu bara bersama satu buah pikap.
Berikutnya, Polres mengamankan empat truk pengangkut batu bara lain yang diduga juga tidak memiliki surat perizinan lengkap. Hingga kemarin, barang bukti itu diamankan di depan Mako Eks Mapolwil Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.