SRAGEN, suaramerdeka.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sragen memutus kontrak pelaksana proyek jembatan penghubung Desa Karanganyar-Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan.
Pemutusan kontrak itu lantaran hasil kerja kontraktor PT Trimatra Perkasa Abadi tidak memenuhi progres pekerjaan. ‘’Terhitung sejak Jumat (12/10), kontrak proyek pelaksana jembatan Karanganyar-Bedoro, sudah diputus,’’ kata tutur Sugeng Himawan, Kabid Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan itu, Minggu (14/10).
Selanjutnya, PPK akan mengalihkan pekerjaan itu ke PT lain dengan cara penunjukkan langsung. Dengan perjanjian kerja baru dengan kontraktor pengganti, maka proyek jembatan diperkirakan bisa rampung sebelum 26 Desember 2018. ‘’Perjanjian kerjanya akan diperbaharui,’’ tutur Sugeng Himawan.