JAKARTA, suaramerdeka.com - Meski statusnya adalah tahanan KPK, Syahri Mulyo dapat dilantik sebagai Bupati Tulunggung, mengacu pada Undang-Undang Pilkada. Syahri ditahan di Polres Jakarta Timur terkait kasus tindak pidana korupsi suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa sebelumnya pimpinan KPK telah merespons surat yang dikirimkan Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada serentak 2018.
"Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada atau UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata Febri.