BATAM, suaramerdeka.com - Kapal MT Eastern Glory yang ditangkap Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) terbukti telah melakukan tiga pelanggaran. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MT Eastern Glory antara lain berlayar tidak sesuai dengan surat persetujuan berlayar dan port clearance, sertifikat kecakapan nahkoda tidak sesuai dengan klasifikasi kapal MT Eastern Glory, dan delapan WNA tidak terdaftar/registrasi sebagai ABK MT Eastern Glory. Hal itu disampaikan Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada), Laksamana Muda TNI Yudo Margono.
Saat ini nahkoda kapal MT Eastern Glory Suherri Nanda Pasaribu, pemilik kapal Grand Ocean Shipping, dengan 19 orang nahkoda dan ABK diamankan di Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapal MT Eastern Glory ditangkap ditangkap Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) dan Pangkalan TNI AL (Lanal) di perairan Jembatan 2 Barelang, Batam pada pada koordinat 0° 58’ 69” U-104° 01’ 08” T.
Menurut Yudo, penangkapan berawal dengan adanya informasi intelijen bahwa kapal tanker dengan muatan minyak solar yang selesai melaksanakan STS (Ship to Ship) dari West OPL akan masuk perairan Batam.