Selain itu, pihaknya mempertanyakan antisipasi terkait perizinan karaoke. Sebab, sesuai dengan rencana tidak ada lagi perpanjangan izin atau pembuatan izin baru tempat karaoke. "Kami meminta ada penertiban agar tidak ada penambahan ataupun perpanjangan izin karaoke," katanya.
Menanggapi masalah tersebut, Kepala DPMPTSP, Bajari menyampaikan, minimarket baru yang berdiri termasuk SPBU pihaknya belum mengeluarkan izin sejak munculnya perda. Terkait tanah aset milik Pemkot untuk izin bersifat pararel dan melibatkan instansi terkait.
"Untuk karaoke kami juga tidak pernah mengeluarkan izin baru atua perpanjangan. Sedang untuk monitoring merupakan wewenang instansi lain," tandasnya.