Menurut dia, apabila persoalan tanah di SPBU belum diselesaikan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan pencabutan izin terlebih dulu. Sedangkan, tentang minimarket proses izin harus mengacu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jika belum ada izinya ya jangan beroperasi," katanya.
Aaggota Komisi II DPRD, Hendria Priatmana mengimbau, segala bentuk pengajuan perizinan dari investor harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan. DPMPTSP selaku dinas yang berwenang dalam mengeluarkan izin harus ketat.
"Munculnya kembali minimarket seharusnya ada pembatasan dan ada MoU yang jelas, termasuk pada proses izin pendirian SPBU," ujarnya.