TEGAL, suaramerdeka.com – Komisi II DPRD Kota Tegal mempertanyakan kemunculan sejumlah minimarket baru dan SPBU di Kota Tegal. Wakil rakyat mendapat informasi minimarket atau SPBU tersebut diduga belum mengatongi izin secara resmi.
"Kami menyayangkan adanya pendirian SPBU. Sebab persoalan tentang sewa tanah belum jelas," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD, Fitriani, dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kemarin.
Fitriani mengatakan, keberadaan minimarket baru akan berpengaruh pada pedagang kecil. Apalagi, di Kota Tegal sudah ada perda yang mengatur masalah izin minimarket. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan terkait pembangunan SPBU di dekat Terminal Tegal yang disinyalir sebagian menggunakan tanah aset milik Pemkot Tegal