JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan agar tenaga medis tetap menjaga prosionalitasnya dalam menjalankan profesinya. Hal tersebut menyusul ditemukannya dugaan dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana dalam proses penanganan kasus di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
Saut Situmorang saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam mengimbau agar masyarakat yang mendapati informasi narapidana yang menyalahgunakan fasilitas tersebut, agar segera melaporkan pada KPK.
"Kami berharap, proses hukum terhadap oknum-oknum dokter atau tenaga kesehatan tidak perlu lagi terjadi karena ini merupakan profesi yang mulai untuk kemanusiaan, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan koruptor atau pihak-pihak yang menjalani proses hukum dalam kasus korupsi," tuturnya.
Ia pun mencontohkan kasus yang menimpa dokter Bimanesh Sutarjo karena menghalangi proses penyidikan atas nama tersangka Setya Novanto saat itu
"Belum lama ini, Pengadilan Tipikor telah memvonis dokter Bimanesh yang terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus KTP-e terkait Setya Novanto. Kami harap hal ini tidak perlu terulang kembali," kata Saut.
Dia mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana.
Menurut dia, pemasyarakatan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana adalah bagian integral dari tata peradilan terpadu atau "integrated criminaljustice system".
Dalam penanganan kasus korupsi, kata Saut, praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa ini dalam pemberantasan korupsi.
"Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan disel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang. Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama," ujarnya.