JAKARTA, suaramerdeka.com - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) merilis fatwa terkait vaksin AstraZeneca yang diduga mengandung enzim babi pada Senin (29) malam. LBM PBNU membolehkan penggunaan AstraZeneca sebagai vaksin Covid-19 untuk masyarakat.
"Vaksin AstraZeneca adalah mubah (boleh) digunakan bukan hanya karena tidak membahayakan melainkan juga karena suci. Dengan demikian, vaksin AstraZeneca boleh disuntikkan ke dalam tubuh manusia meskipun dalam kondisi normal, apalagi dalam kondisi darurat," sebagaimana tertulis dalam putusan bahtsul masail LBM PBNU Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pandangan Fikih Mengenai Penggunaan Vaksin AstraZeneca, tanggal 29 Maret 2021.
Putusan ini didasarkan pada kajian LBM PBNU dengan sejumlah pihak terkait pada Kamis (25/3). Pada pembahasan yang berlangsung hingga malam, LBM PBNU menghadirkan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Direktur AstraZeneca Indonesia Rizman Abudaeri, dan tim ahli vaksin dari AstraZeneca sebagai narasumber.
Baca juga: Presiden Dengarkan Pendapat MUI dan Kiai Jatim soal Vaksin AstraZeneca
Sebelumnya Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi Astra Zeneca. Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram tetapi mubah digunakan. Vaksin ini haram karena dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.