Ini Syarat dan Prosedur Dapatkan Bantuan Operasional Masjid dan Musala

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:37 WIB
Syarat bantuan operasional masjid dan musala. (Dok. Kemenag)
Syarat bantuan operasional masjid dan musala. (Dok. Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kementerian Agama memberikan bantuan operasional untuk masjid dan musala yang terdampak Covid-19.

Bantuan operasional yang dikucurkan sebesar Rp6,9 miliar, dengan rincian setiap masjid mendapatkan Rp20 juta dan musala Rp10 juta.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Moh. Agus Salim mengatakan, bantuan operasional ini dapat dipergunakan takmir dan pengurus untuk keperluan penerapan protokol kesehatan dan percepatan penanganan covid-19.

Agus berharap, bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir masjid dan musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Apresiasi Vaksinasi Masyarakat Kaki Gunung, Menkes Berharap Program Ini Berlanjut di Daerah Lain

Penggunaan Bantuan

Bantuan operasional masjid atau musala dapat digunakan untuk:

- Pembelian alat dan cairan disinfektan, dispenser, dan cairan sabun cuci tangan, hand sanitizer, masker, alat pengukur suhu tubuh, obat-obatan, vitamin
tersebut dapat digunakan untuk dan sarana lainnya terkait penanganan Covid-19.
- Penyemprotan disinfektan atau program strelisisasi masjid/musala
- Bantuan penyelenggaraan ibadah, perayaan hari besar Islam, pengajian, taklim, bimbingan dan pelatihan keumatan yang diselenggarakan masjid dan musala secara daring.
- Langganan daya dan jasa seperti listrik, air, internet, kebersihan dan keamanan masjid dan musala.

Persyaratan dan Prosedur

Untuk mendapatkan bantuan operasional Kemenag, ada syarat dan prosedur yang harus dipenuhi masjid dan musala.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Besok, IDAI Berikan Pandangan PTM

Adapun syaratnya, yakni:

- Masjid atau musala terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama
- Memiliki rekening Bank atas nama Masjid atau musala
- Terdampak atau berada pada daerah yang terpapar Covid-19

Sedangkan untuk prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkan bantuan operasional yaitu:

- Permohonan bantuan mengunggah dokumen permohonan bantuan melalui situs simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Sumber: Instagram @bimasislam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X