Sanksi Denda 100 Persen pada RUU KUP Dipersoalkan oleh IKPI, Ini Alasannya

- Sabtu, 28 Agustus 2021 | 06:12 WIB
Wakil Ketua IPKI Ruston Tambunan. (suaramerdeka.com/dok)
Wakil Ketua IPKI Ruston Tambunan. (suaramerdeka.com/dok)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pada pasal 27, terkait ketentuan sanksi denda 100 persen  dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) disarankan untuk dihapus.

Karena wajib pajak yang mencari keadilan tidak sepatutnya dikenakan sanksi denda.

Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI),  mempersoalkan pasal di atas.

Baca Juga: Usai Jalani Pemeriksaan, Muhammad Kece Resmi Ditahan

"Tidak perlu dikenai denda 100 persen," kata Wakil Ketua IPKI, Ruston Tambunan, di Jakarta, Jumat. Saat ini RUU teraebut tengah digodog di DPR.

Namun jika tetap ingin dipertahankan, lanjutnya, maka demi keadilan, wajib pajak juga diberikan imbalan atas kesalahan fiskus dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Besarnya imbalan dan persyaratannya sama persis dengan ketentuan dalam pengenaan sanksi denda.

Baca Juga: Mahasiswa Pelaku Joget di Mobil Ambulans Akui Perbuatannya Dilakukan Spontan

“Kalau dari kami, usulannya ini tidak perlu dikenakan 100 persen. Toh ini juga upaya hukum yang luar biasa bagi wajib pajak dalam mencari keadilan,” kata Ruston Tambunan dalam diskusi panel yang menjadi rangkaian kegiatan ulang tahun ke-56 IKPI.

Terkait pasal 32A, disarankan khusus untuk wajib pajak orang pribadi tidak perlu ditunjuk sebagai pemotong dan pemungut pajak.

Karena hal ini akan membebani administrasi wajib pajak orang pribadi.

Kecuali wajib pajak orang pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan atau diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.

“Kemudian pengaturan penunjukan pemotong pajak disarankan diatur dalam UU PPh dan pengaturan penunjukan pemungut PPN disarankan diatur dalam UU PPN,” kata Ruston.

Berikutnya pasal 37B s.d. 37I yang mengatur tentang UU Pengampunan Pajak.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X