Giliran Ustadz Yahya Waloni Ditangkap, Susul Muhammad Kece Sebar Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 14:47 WIB
Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Foto Dok Bareskrim Polri)
Ustaz Yahya Waloni saat Ditangkap Tim Bareskrim Polri. Foto: potongan video saat Ustaz Yahya Waloni dibawa di Bareskrim Polri. (Foto Dok Bareskrim Polri)

 

JAKARTA, suaramerdeka.com - Ustadz Yahya Waloni ditangkap atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Kamis (26/8). Yahya Waloni dijerat dengan pasal berlapis

“Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Yahya Waloni juga disangkakan pasal yang sama dengan Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45a ayat (2), yang mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca Juga: Isoter Terapung KM Tidar, Panglima Beri Apresiasi: Ini Langkah Inovatif

Selain itu, Yahya Waloni juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.

Penyelidikan akan dilakukan setelah laporan diterima. Pada Mei, status perkara akan naik menjadi penyidikan dan penetapan tersangka

“Itu kan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka,” ujar Rusdi.

Rusdi menyebutkan, ada beberapa konten video serta peralatan yang digunakan Yahya Waloni untuk menyebarkan konten ceramahnya ke akun media sosialnya, termasuk juga keterangan saksi-saksi yang akan menjadi alat bukti yang dapat membuat terang perkara tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian Desa, Mahasiswa-Dosen Unnes Magang dan Praktik di BUMDes

Ustaz Yahya Waloni saat ini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Penyidik masih punya batas waktu 1×24 jam untuk menahannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

“Ini kan masih proses, ditangkap jam 17.00 artinya Polri masih memiliki waktu 1×24 jam sampai pukul 17.00 nanti perkembangannya kami sampaikan lagi,” kata Rusdi.

Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Ustadz Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bibel (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Puisi Rock - Berbeda

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
X