JAKARTA, suaramerdeka.com - Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Muhammad Kece akhirnya resmi ditahan.
Muhammad Kece menjadi tahanan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, bahwa Muhammad Kece atas tuduhan dugaan penodaan agama.
Baca Juga: Mahasiswa Pelaku Joget di Mobil Ambulans Akui Perbuatannya Dilakukan Spontan
UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a ayat (2) dengan ancaman pidana penjara 6 tahun, juga disangkakan dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam, masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ramadhan, seperti yang dikutip suaramerdeka.com dari pikiran-rakyat.com, kamis, 26 Agustus 2021.
Sebelumnya youtuber Muhammad Kece membuat konten yang bermuatan menistakan agama.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Para Obligor dan Debitur Kooperatif: Jika Mangkir Dimaknai Melanggar Hukum
Muhammad Kece merintis jadi youtuber sejak Juli 2020.
Karena kontennnya dianggap meresahkan, maka banyak yang mendorong kepolisian untuk menangkap Muhammad Kece.
Hingga akhirnya Muhammd Kece ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Artikel ini telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul: Muhammad Kece Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri, Mendekam 20 Hari Kedepan
Artikel Terkait
Konten Muhammad Kece Dianggap Menistakan Agama Islam: Saya Bayar Pajak Lohh
Ini Materi Konten Muhammad Kece yang Menistakan Agama Islam
Youtuber Muhammad Kece Ditangkap karena Menista Agama
Kominfo Take Down Video Muhammad Kece di Media Sosial
Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Polri, Sapa Awak Media: Salam Sadar