Pemprov DKI Mulai Distribusikan Vaksin Pfizer, Ini Syarat dan Lokasinya

- Senin, 23 Agustus 2021 | 16:23 WIB
Ilustrasi Vaksin Pfizer. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Vaksin Pfizer. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Pemprov DKI hari ini, Senin, 23 Agustus 2021 mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 dengan menggunakan Pfizer.

Distribusi Vaksin Pfizer diprioritaskan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tengarang-Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Salah satu lokasi yang sudah mengumumkan penyuntikan vaksin Covid-19 Pfizer adalah Puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Agung Dorian Luncurkan Single Bertahan, Kisahkan Cinta dan Persahabatan

Pelaksanaannya mengambil tempat di Gedung Judo, Kelapa Gading, setiap Senin-Jumat pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Pemberian vaksin Pfizer dilakukan bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19.

Berikut persyaratan bagi penerima vaksin Pfizer di lokasi tersebut adalah:

Baca Juga: Lord Adi Sosok Ayah yang Bikin Jesselyn jadi Pribadi Lebih Baik

  • Penerima vaksin belum pernah mendapat dosis pertama vaksin Covid-19
  • Penerima vaksin berusia di atas 18 tahun
  • WNI memiliki KTP atau domisili di DKI Jakarta
  • Bisa memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat
  • Tidak berlaku untuk booster atau dosis ketiga
  • Saat vaksinasi, menunjukkan KTP
  • Mendaftar online melalui aplikasi JAKI.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menjelaskan bahwa distribusi tahap awal vaksin Covid-19 Comirnaty buatan Pfizer akan diprioritaskan di Jabodetabek.

Salah satu alasannya, sistem logistiknya sangat kompleks.

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X