Rizal Ramli: Siapapun Presidennya Harus Revisi UU ITE

RRI
- Sabtu, 2 Maret 2019 | 22:30 WIB
Foto: Konfrontasi
Foto: Konfrontasi

JAKARTA, suaramerdeka.com - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 harus direvisi. Pasalnya, regulasi itu sudah mengarah pada pemberangusan demokrasi.

Rizal Ramli menyebut siapa pun nanti presiden yang terpilih harus melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut.

"Siapa pun presidennya, UU ITE harus direvisi. Jika memang UU ITE digunakan untuk memerangi kejahatan keuangan, kejahatan terorisme, kejahatan seksual lewat internet, dan kejahatan elektronika lainnya, kami setuju. Akan tetapi kami tidak setuju jika undang-undang tesebut untuk memberangus demokrasi," tegasnya, Sabtu (2/3).

Pihaknya menilai UU ITE tersebut menjadikan indeks demokrasi Indonesia terus merosot. Pada tahun 2014 indeks demokrasi Indonesia nomor 49, tetapi tahun 2019 indeks demokrasi Indonesia anjlok pada nomor 65 atau anjlok 16 tingkat.

"Kalau dibiarkan terur menerus, demokrasi yang dulu diperjuangkan dengan susah payah digerogoti pelan-pelan, kami menghawatirkan tahun-tahun selanjutnya indeks demokrasi Indonesia terus anjlok," tukas mantan anggota Tim Panel Ekonomi PBB itu.

Untuk melakukan revisi UU ITE, Rizal mengaku, telah menyampaikan kepada kedua calon presiden untuk berjanji di media sosial. Dengan begitu, ada jejak digital dan masyarakat dapat menagih janji tersebut.

Editor: Fadhil Nugroho Adi

Tags

Terkini

X