JAKARTA, suaramerdeka.com – Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok yang memerlukan perhatian khusus, terutama selama pandemi Covid-19.
Pemerintah Indonesia harus melaksanakan penekanan kebijakan bagi penyandang disabilitas, tak hanya melalui bantuan sosial, tetapi juga dengan peningkatan akses ekonomi produktif.
Hal itu diutarakan Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian PPN/Bappenas Maliki dalam sambutan pembuka Webinar Diseminasi Hasil Studi: Dampak Covid-19 terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia yang diselenggarakan secara daring
“Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018, penyandang disabilitas merupakan subjek pembangunan yang berarti dipertimbangkan sebagai penentu pembangunan karena keberhasilan pembangunan bukan hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga pembangunan tersebut dapat dirasakan oleh penyandang disabilitas,” ujarnya.
Baca Juga: Red Notice Interpol, Polri: Negara Lain Bisa Langsung Tangkap Harun Masiku
Dampak parah dan berkepanjangan yang ditimbulkan pandemi Covid-19 kepada hampir seluruh penduduk Indonesia, nyatanya lebih berdampak bagi penyandang disabilitas.
Hal ini akibat kecenderungan rendahnya tingkat pendidikan, keterbatasan akses pasar tenaga kerja, tingginya biaya hidup untuk berbagai kebutuhan seperti alat bantu dan perawatan kesehatan.
Kemudian rendahnya pendapatan, serta tingginya tingkat kemiskinan dengan penduduk bukan penyandang disabilitas.
Kerentanan tersebut juga dipengaruhi oleh gender, di mana perempuan dengan disabilitas menghadapi hambatan yang lebih besar dibandingkan laki-laki penyandang disabilitas.
Baca Juga: Rencana Baru UEFA: Ajukan Salary Cap, Hapus Aturan FFP
Artikel Terkait
Rapat Bappenas-Kemenkes, Bahas Stunting, Kepesertaan JKN, hingga Cukai Rokok
Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Energi Indonesia, Ini Penjelasan Bappenas
Usung Transformasi Ekonomi, Upaya Bappenas Capai Visi Indonesia 2045
Bappenas Siap Helat KSAN 2021, Tegaskan Komitmen Air Minum dan Sanitasi Aman