JAKARTA, suaramerdeka.com- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim berdasarkan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada E divonis Majelis Hakim dengan 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Sidang putusan akhir terdakwa Bharada E digelar kemarin Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya jaksa sempat menuntut agar Bharada E mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sering Longsor di Dusun Kaligawe Ungaran, Bupati Sarankan Pembuatan Gorong-gorong
Hingga akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) dikutip dari PMJ News.
Hukuman terhadap 1,5 tahun penjara bagi Bhara E sudah tak akan berubah usai jaksa menyatakan tidak banding.
Baca Juga: Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding
"Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Jampidum Fadil Zumhana.
Hal ini berarti putusan vonis 1,5 tahun Bharada E sudah Inkrah alias berkekuatan hukum tetap.
"Inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Fadil Zumhana.
Sikap Bharada E yang dinilai kooperatif serta telah menjadi justice collaborator membuat jaksa tak lagi mengajukan banding
Artikel Terkait
Bharada E Divonis Paling Rendah 1 Tahun 6 Bulan, Sosok 'Brigadir J' Turut Hadir di Sidang
Isak Tangis Bharada E Pecah Usai Vonis Hakim Turun Jadi 1,5 Tahun, Keluarga Ucap Sujud Syukur
Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara: Ini Hal yang Memberatkan, Dianggap Layak Jadi Justice Collaborator
Segini Gaji dan Tunjangan Richard Eliezer Alias Bharada E jika Kembali ke Polri
Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding