Ferdy Sambo Lawan Vonis Hukuman Mati, Bakal Bongkar 'Dosa' Sosok Perwira Polri Ini

- Rabu, 15 Februari 2023 | 20:33 WIB
Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri

JAKARTA, suaramerdeka.com - Vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso, Senin 13 Februari 2023.

Akankah, setelah vonis ini, Ferdy Sambo bereaksi dan membongkar 'borok' jajaran Perwira Polri lainnya?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya memrediksi Ferdy Sambo akan membuka tabir dosa-dosa perwira Polri lainnnya jika dirinya divonis mati.

Baca Juga: Berani Vonis Mati Sambo, Hakim Wahyu Iman Santoso Cuma Punya Harta Segini

Ferdy Sambo menurutnya berupaya untuk melawan sejumlah petinggi Polri yang turut memeriksa dirinya.

"Kalau Sambo mendapat ancaman hukuman mati, dia sedang memperjuangkan hidup dan matinya. Kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng dikutip dari TVonenews Selasa, 24 Januari 2023.

Ferdy Sambo menyasar sosok perwira yang bersaksi dalam kasus tambang ilegal, Ismail Bolong. Ia adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Sambo Batal Divonis Mati, Punya Kesempatan 10 Tahun Berkelakuan Baik, Hotman Senggol Kepala Lapas

Komjen Agus ikut memeriksa Sambo secara khusus bersama para perwira tinggi lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perwira tinggi lainnya itu di antaranya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dan Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebelumnya buka suara terkait kasus dugaan suap hasil tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Putri Sulung Berduka, Lagu Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Sambo, Netizen Iba: Yang Kuat Ya...

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan juga Aiptu (purn) Ismail Bolong diungkapkan Sambo telah diperiksa di Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan tambang ilegal.

"(Sudah diperiksa) iya sempet," ujar Ferdy Sambo usai persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 29 November 2022.

Ia menyebutkan bahwa, setelah dirinya mengeluarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) maka pemeriksaan tersebut telah selesai.

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X