Sambo Batal Divonis Mati, Punya Kesempatan 10 Tahun Berkelakuan Baik, Hotman Senggol Kepala Lapas

- Selasa, 14 Februari 2023 | 17:56 WIB
Benarkah Sambo bakal batal divonis mati, Hotman Paris singgung isi pasal 100 KUHP yang baru . (foto: @undercover.id)
Benarkah Sambo bakal batal divonis mati, Hotman Paris singgung isi pasal 100 KUHP yang baru . (foto: @undercover.id)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo tampaknya tidak akan berjalan sesuai rencana. Isi pasal 100 KUHP yang baru akan menguntungkan Sambo.

Isi dari pasal 100 KUHP yang baru itu, Hotman Paris menjelaskan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

"Di pasal 100 disebutkan, seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati. Harus dikasih kesempatan 10 tahun, apakah dia berubah berkelakuan baik," ujar Hotman Paris, dilansir dari TikTok @motivasipendek8.

Baca Juga: Putri Sulung Berduka, Lagu Gugur Bunga Iringi Vonis Mati Sambo, Netizen Iba: Yang Kuat Ya...

Dalam rentang waktu 10 tahun tersebut, rasa penyesalan terdakwa akan ditinjau. Harapannya ada keinginan untuk memperbaiki diri.

Artinya, harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental seseorang berubah sehingga akhirnya berkelakuan baik.

"Harus menunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik," jelas Hotman.

Hotman Paris pun menilai, surat kelakuan baik yang diturunkan oleh Kepala Lapas Penjara nantinya akan sangat berharga bagi para napi.

Baca Juga: Sambo Divonis Mati, Sisa-Sisa Kekuasaannya Dulu Kini Luruh di Mata Hukum

"Ya nanti bakal mahal deh surat kelakukan baik oleh kepala lapas penjara," ujarnya.

Hal ini karena yang menentukan kelakuan baik seorang napi adalah Kepala Lapas.

"Ya di pernjara ya yang menentukan kelakuan baik kan kepala lapas," ungkap Hotman.

Jika dirasa berkelakukan baik, terdakwa akan diberikan surat berkelakukan baik oleh Kepala Lapas dan itu berarti bisa terhindar dari vonis hukuman mati.

Melihat hal ini, Hotman menilai, daripada dihukum mati, berapapun narapidana tentu akan berlomba-lomba dan bertaruh apapun agar bisa mendapatkan surat keterangan kelakuan baik meski sudah divonis.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Batal karena Pasal 100 KUHP, Begini Isinya

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X