Tok! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Sopir Ferdy Sambo

- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:10 WIB
Kuat Maruf Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara (PMJNews.com)
Kuat Maruf Divonis Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara (PMJNews.com)

JAKARTA, suaramerdeka.com- Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar.

Sidang dengan terdakwa Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini Selasa (14/2/2023).

Dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bunga Zainal Disebut Suaminya Selalu Perawan dan Punya Badan Layaknya Usia 20 : Umur Boleh Setengah Mateng...

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Wahyu dikutip dari PMJ News.

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Kuat Ma’ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putusan majelis hakim tersebut  lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Rabu 15 Februari 2023: Libra, Pisces, Sagitarius, Scorpio, Taurus, Virgo

Rupanya ada hal yang menurut Hakim yang memberatkan Kuat Ma’ruf hingga membuat hukumannya lebih berat dari tuntutan.

Mulai dari berbelit-belit hingga bersikap tidak sopan selama persidangan menjadi pertimbangan Majelis Hakim.

"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar dia.

Meski begitu, ada satu alasan yang membuat Majelis Hakim akhirnya meringankan hukuman Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Rabu 15 Februari 2023: Libra, Pisces, Sagitarius, Scorpio, Taurus, Virgo

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X