Oknum Polisi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS Segera di PTDH

- Kamis, 9 Februari 2023 | 16:03 WIB
Oknum Densus bunuh Sopir Taksi Online di Depok, ini kronologi dan motif tersangka (pexels/kat wilcox).
Oknum Densus bunuh Sopir Taksi Online di Depok, ini kronologi dan motif tersangka (pexels/kat wilcox).

DEPOK, suaramerdeka.com — Bripda HS, oknum polisi pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok telah resmi menjadi tersangka.

Bripda merupakan seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59).

Setelah dua minggu ditahan, Bripda HS pun akan segera menerima sanksi.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyatakan bahwa HS saat ini sedang dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: Memanas Lagi! Nathalie Holscher Blak-blakan Labrak Putri Delina, Aduh Kebiasaan Unek-unek Dibawa Ke Medsos...

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin, dilansir dari PMK News, Rabu, 8 Februari 2023.

Aswin mengatakan, HS sebelumnya sempat mendapat sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Pol Aswin Siregar mengungkapkan bahwa Bripda HS dikenal bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Kisah Nyata Drama Korea The Glory Tentang Kekerasan Sekolah, Sebenarnya Jauh Lebih Buruk Dari yang Digambarkan

"Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin dilansir dari PMJ News, pada Rabu, 8 Februari 2023.

Aswin mengatakan, Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekan sesama anggota Polri dan terhadap masyarakat. Selain itu, pelaku disebut kerap meminjam uang kepada temannya.

Bripda HS juga turut terlibat dalam judi online sebagai seorang pemain. Ia bahkan diketahui memiliki hutang yang tak sedikit ke sejumlah pihak.

Aswin mengatakan, Bripda HS sudah menjalani hukuman akibat beberapa pelanggaran yang telah dilakukannya.

Baca Juga: Bank Indonesia Jawa Tengah Optimis Ekonomi 2023 Tumbuh Meskipun Melambat, Ini Faktor Pendorongnya

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X