DEPOK, suaramerdeka.com — Oknum anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Bripda HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online.
Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok bernama Sony Rizal Taihitu (59) pada 23 Januari 2023.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Pol Aswin Siregar mengungkapkan bahwa Bripda HS dikenal bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Peringati HPN 2023, PWI Jawa Tengah Bersama IKWI Ziarahi Makam Wartawan Senior
"Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin dilansir dari PMJ News, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Aswin mengatakan, Bripda HS pernah melakukan penipuan terhadap rekan sesama anggota Polri dan terhadap masyarakat. Selain itu, pelaku disebut kerap meminjam uang kepada temannya.
Bripda HS juga turut terlibat dalam judi online sebagai seorang pemain. Ia bahkan diketahui memiliki hutang yang tak sedikit ke sejumlah pihak.
Baca Juga: Oknum Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Aswin mengatakan, Bripda HS sudah menjalani hukuman akibat beberapa pelanggaran yang telah dilakukannya.
"Dan (Bripda HS) telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88,” jelas Aswin.
Diketahui, Bripda HS telah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada Rabu, 8 Februari 2023.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, Densus 88 langsung membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku sejak awal kasus.
Artikel Terkait
Oknum Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi Ungkap Motif Pelaku