DEPOK, suaramerdeka.com — Anggota Densus 88 Anti-teror Polri, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.
Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok bernama Sony Rizal Taihitu (59) pada 23 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa tersangka HS sudah ditahan sejak hari pertama penetapan tersangka pembunuhan.
Baca Juga: Tak Mau Toleransi Pelaku Korupsi, Jokowi: Tegakkan Hukum Seadil-adilnya Tanpa Pandang Bulu
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko dilansir dari PMJ News, Rabu, 8 Februari 2023.
Trunoyudo menjelaskan, Densus 88 telah membentuk tim untuk mencari keberadaan pelaku sejak awal kasus.
Kala itu, polisi menemukan barang bukti yang diduga milik pelaku sehingga HS diamankan hari itu juga di wilayah Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi," jelas Trunoyudo.
Dia menambahkan, penanganan kasus yang awalnya oleh Polres Metro Depok lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengungkapkan motif pembunuhan tersebut adalah terkait masalah ekonomi.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ungkapnya.
Bripda HS juga disebut sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri yang bermasalah dan kerap melakukan pelanggaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Banops Densus 88 Kombes Pol Pol Aswin Siregar pada Rabu, 8 Februari 2023.
Artikel Terkait
Deretan Bintang Porno, yang Berasal dari Timur Tengah, Problematikanya Sampai Terancam Pembunuhan
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut, Ada Tiga Agenda
Sinopsis Katarsis, Series Thriller Terbaru Pevita Pearce tentang Perampokan dan Pembunuhan
Bharada E Buka-bukaan Perlakuan Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J: ’Saya Tak Menyangka...’