JAKARTA, suaramerdeka.com - Soal proses sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta vonis untuk keduanya yang akan dibacakan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Baru- baru ini, Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Dikutip suaramerdeka.com dari kanal Youtube Uya Kuya TV, 6 Februari 2023. Saat berbincang dengan presenter Uya Kuya, Kamaruddin adanya makelar kasus untuk melakukan deal-deal terkait kasus Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baca Juga: Bikin Mikha Tambayong Klepek Klepek, Ini Sisi Menarik dari Sosok Deva Mahenra
"Pengaruhnya PC besar bersama Ferdy Sambo, ini pasti ada memainkan makelar kasus nawar piro wani piro dengan Jaksa Agung atau Mahkamah Agung untuk melakukan deal-deal," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, uang sejumlah milyaran yang dikeluarkan Putri Candrawati untuk kebebasan sedangkan bagi Ferdy Sambo agar bisa mendapatkan keringanan.
"Bagi putri Candrawati yang sudah mengeluarkan uang bermiliar-miliar keinginannya bebas, kemudian bagi Ferdy Sambo yang adil bagi dia adalah ringan," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: Terlihat Kurus! Ternyata karena Mikha Tambayong Melakukan Hal Ini...
Kamaruddin juga mengatakan Ferdy Sambo sudah membawa buku hitam, diduga akan ada ratusan di situ daftar hitam.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, vonis untuk Ferrdy Sambo dan Putri Candrawati akan dibacakan pada 13 Februari mendatang.
Disebutkan, pembacaan vonis bagi keduanya pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Bikin Kaget! Mikha Tambayong Ternyata Sudah Tak Lagi Makan Nasi, Begini Alasannya
"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Majelis Hakim, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.
Di sisi lain, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel Terkait
Kilas Balik, Begini Ringkasan Kasus Ferdy Sambo dan Kematian Brigadir J, Lengkap dengan Kontroversinya
Bicara Kasus Brigadir J, Denny Darko: Ferdy Sambo Bukan yang Utama, Putri Candrawathi Saksi Kunci
13 Februari 2023 Mendatang, Hakim Akan Putuskan Vonis untuk Ferdy Sambo
Sama Seperti Ferdy Sambo, Sidang Vonis untuk Putri Candrawathi Digelar 13 Februari Mendatang
Bharada E Buka-bukaan Perlakuan Ferdy Sambo Sebelum Pembunuhan Brigadir J: ’Saya Tak Menyangka...’