Kendal, suaramerdeka.com - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri tetangganya sendiri di Kendal, Jawa Tengah pada Senin, 6 Februari 2023.
Kejadian kekerasan ini membuat sang suami meregang nyawa setelah kejadian dengan luka di kepala.
Sementara sang istri terluka parah dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.
2 Orang tersebut, diketahui bernama Masud dan Ismaliyah.
Sementara tersangka yang kini telah diamankan petugas bernama Abdul Jaelani.
Pasutri ini tewas karena dihantam dengan kayu balok oleh tersangka dengan membabi buta.
Dari keterangaan anak korban, Sobirin, ayah ibunya dianiaya ketika akan menjalankan sholat subuh di mushola.
Baca Juga: Selasa Dini Hari Gempa Mengguncang Ponorogo Jawa Timur, Berkekuatan 3,6 Magnitudo
Saat itu rumah korban dilempar batu, dan membuat kedua orang tuanya keluar rumah untuk mengecek keadaan.
Saat itulah, tersangka melakukan penganiayaan tersebut.
Anaknya yang mengetahui kejadian lantas mencoba mengamankan pelaku dan berkelahi dengannya.
"Kejadian pas subuh jam 3an itu, saya mendengar kaca pecah, terus ibuk udah di bawah, telentang," kata Sobirin, dikutip dari YouTube tvOneNews, 7 Februari 2023.
Baca Juga: Baru Tiga Bulan Dipegang Chairul Tanjung, Transmart Berubah Jadi Begini, Wow!
Artikel Terkait
488 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Kendal Perebutkan 252 Formasi
Penggilingan Padi di Kendal Kerap Tidak Operasional, Tidak ada Pasokan Gabah Kering
Fitri Yunani, Jenazah Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Boja Kendal Telah Dimakamkan di Desanya
KPU Kendal Lantik 858 Anggota PPS Pemilu 2024, Mereka akan Bekerja 24 JamĀ
Seing Banjir, Kecamatan Kendal Jadi Perhatian Pemkab, Pelatihan Mitigasi dan Penanganan Bencana dilakukan
DKK Kendal Buka Layanan Vaksinasi Booster Dosis Dua, Silahkan Datang ke Puskesmas
DPRD dan Pemkab Setujui Raperda Rencana Pembangunan Industri di Kendal
Cek 8 Prioritas Pembangunan di Kabupaten Kendal pada 2023
Tergolong Rendah, Kepesertaan KB di Kendal Baru Tercapai 66,19 Persen
Kajari Kendal Dorong Bumdes Berbadan Hukum, Ini Ternyata Tujuannya