Duh, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun, Mahfud MD Ungkap Penyebabnya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 06:40 WIB
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/EmAji)
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/EmAji)

BANTUL, suaramerdeka.com - Indeks persepsi korupsi Indonesia di dunia internasional mengalami penurunan dari 38 menjadi 34 poin.

Seperti diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, salah satu penyebab penurunannya banyak oknum pejabat Indonesia yang melakukan tindak pidana korupsi

"Salah satu hal yang menjadi kerisauan kami yang mengurusi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, pada tahun ini indeks persepsi korupsi kita menurun,” ujar Mahfud MD di Bantul, Yogyakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: Daftar 19 Pemain di Skuad Indonesia yang Diterjunkan di All England 2023, Ada Bagas/Fikri - Jonatan Christie

“Transparansi internasional Indonesia turun indeksnya dari 38 menjadi 34," sambungnya seperti dikutip dari PMJ News.

Selama kurun waktu 20 tahun ke belakang, ujar Mahfud MD, ada kenaikan yang cukup signifikan yang diperlihatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.

Saat masa reformasi di tahun 1999 ada di angka 20, lalu setiap tahun terus naik dan puncaknya di 2019 mencapai 39.

Baca Juga: Daebak! BTS dan BLACKPINK Masuk Nominasi Penghargaan Nickelodeon Kids' Choice Awards 2023

Setelah itu turun di angka 38 lalu kemudian stagnan.

“Sekarang turun drastis sampai di angka 34," keluhnya.

Bertambahnya oknum pejabat yang ditangkap karena terlibat korupsi jadi penyebab penurunan indeks persepsi korupsi.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Chelsea Ditahan Imbang Fulham 0-0 di Stamford Bridge

Di samping itu juga karena persepsi masyarakat internasional terhadap birokrasi di Tanah Air yang dianggap masih banyak melakukan korupsi dan kolusi.

Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) mencatat jumlah pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan swasta, terutama badan usaha justru lebih banyak. 

Modus mereka, kata KPK, adalah kongkalikong dengan pejabat yang diharapkan bisa memberikan sesuatu yang menguntungkan mereka, kecenderungannya soal proyek, dengan cara melakukan penyuapan.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X