SEMARANG, suaramerdeka.com - Sugik Nur Raharja (49) atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur mengaku dirinya didzalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jateng.
Pernyataan Sugik Nur tersebut disampaikannya usai mengikuti persidangan sebagai terdakwa pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi pada tanggal 31 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Surakarta.
Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022.
Baca Juga: Fuji Akui Tolak Banyak Tawaran Main Film Karena Takut Hal Ini, Ngeri Banget Uy!
Dirinya ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.
Sugik Nur mengaku didzalimi karena saat ditahan di rutan Polda Jateng dirinya selama 12 hari tidak dapat menelepon anak istri.
Dia juga mengaku sempat dipindahkan ke sel tahanan yang sempit sehingga tidak bisa selonjor.
"Bersama tahanan narkoba 9 orang. (Mereka) gak mengerti bab wudhu, bab thaharah (bersuci). Kamar mandinya pesing. Dzalim gak itu," katanya.
Mengaku tak kuat, Sugik Nur mengungkap meminta dipindah ke sel lain.
"Tapi bayar saya ! Bayar Rp 100 ribu tiap hari ke kepala kamar bukan petugas (polisi) nya. Gak tahu uangnya lari kemana. Bayar saya, untuk supaya bisa salat. Dzalim gak itu," ucapnya.
Setelah dipindah ke sel baru, Sugik Nur mengaku bisa salat dan sering ditunjuk menjadi khatib.
Menanggapi itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan apa yang disampaikan tersebut jauh dari kenyataan dan menyudutkan pihak kepolisian.
Ditegaskannya, Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain termasuk dalam urusan ibadah.
Artikel Terkait
Gus Nur Akhirnya Ditetapkan Menjadi Tersangka
Gus Nur: Khalid Basalamah Itu Asistennya Tuhan, Sudah Pegang Kuncinya Surga