JAKARTA, suaramerdeka.com - Sidang vonis perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi akan digelar Senin, 13 Februari 2023.
Dikutip dari PMJ News, adapun sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penetapan waktu sidang vonis bagi Putri Candrawathi diputuskan setelah hakim anggota dan hakim ketua berkonsultasi usai sidang dupli diselesaikan, Kamis 2 Februari 2023.
Baca Juga: Hasil Liga Spanyol: Real Madrid Menang 2-0 Atas Valencia
"Telah didengarkan duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tibalah majelis akan mengambil putusan yang akan kami bacakan pada hari Senin, 13 Februari 2023 mendatang," jelas hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Di hari yang sama, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan terhadap terkait kasus pembunuhan berencaana Brigadir J pada 13 Februari 2023.
Kendati begitu, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan secara bersama atau terpisah oleh majelis hakim.
Baca Juga: Hasil Coppa Italia: Juventus Tantang Inter Milan di Semifinal Usai Kalahkan Lazio 1-0
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.
Baca Juga: Aldilla Jelita Diundang Tampil di Brownis, Ada Netizen Sebut Pengemis Banyak Acara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau Replik atas pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menegaskan, nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan.
“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar JPU.***
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Dia Tidak Punya Hati Nurani
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Hati Saya Hancur...
Terbongkar Rahasia Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Ternyata Kuat Ma’ruf Sudah Tahu?
Putri Candrawathi Minta Garis Polisi di Eks Rumah Dinas Sambo Dicopot, Keberadaan Beras di Dapur Diungkit
Bicara Kasus Brigadir J, Denny Darko: Ferdy Sambo Bukan yang Utama, Putri Candrawathi Saksi Kunci