13 Februari 2023 Mendatang, Hakim Akan Putuskan Vonis untuk Ferdy Sambo

- Rabu, 1 Februari 2023 | 06:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel (PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jaksel (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut, vonis untuk Ferdy Sambo akan dibacakan pada 13 Februari mendatang.

Disebutkan, pembacaan vonis bagi Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Majelis Hakim, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: UPDATE Prakiraan Cuaca Semarang 1 Februari 2023: Berawan, Berpotensi Diguyur Hujan RIngan

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," sambungnya.

Di sisi lain, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

Baca Juga: Dialog Lima Rektor di Udinus Awali Rangkaian HPN 2023 PWI Jateng, Ini Jadwal Lengkap Kegiatannya

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau Replik atas pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menegaskan, nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan.

Baca Juga: Joao Cancelo Resmi Gabung ke Bayern Muenchen, Dipinjam dari Manchester City hingga Akhir Musim

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar JPU.

Terkait hal tersebut, majelis hakim lantas diminta tim dari JPU untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, majelis hakim diminta JPU untuk tetap menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X