Masih jadi Kontroversi, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E, Apa Alasannya?

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:23 WIB
Foto : Bharada E | PMJ News
Foto : Bharada E | PMJ News

JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Nota pembelaan atau pleidoi yang ditulis tangan oleh Bharada E itu dibuat saat dirinya berada di Rutan Bareskrim.

Eliezer mengawali pembacaan pleidoinya, bercerita tentang perjuangan dirinya yang tak mudah menjadi seorang anggota Polri.

Baca Juga: Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E, Alasan JPU: Perbuatan Terdakwa Tidak Dapat Dibenarkan

Dalam pleidoinya, Bharada E turut mengutip ayat Alkitab, surat Mazmur 34:19.

“Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya," bunyi ayat tersebut. "Saya yakin kesetiaan ini bernilai di mata Tuhan," ujar Bharada E.

Banyak yang mengatakan seolah kejujuran Richard tak diharga sama sekali.

Sebelumnya, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Padahal, tiga orang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal mendapat tuntutan hanya 8 tahun.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ketahui soal CCTV dan Sarung Tangan Ferdy Sambo

Tak ayal jika tuntutan 12 tahun pidana dari jaksa bagi Richard Eliezer masih menjadi hal kontroversial hingga saat ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pledoi yang dibicarakan, JPU meminta majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar JPU, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X