JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa aspek psikologis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E tidak membuat dirinya lepas dari proses hukum.
Menurut JPU, tim penasihat hukum Richard Eliezer telah keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.
Hal ini, kata JPU, jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.
Baca Juga: Stunting Masih Jadi Masalah, Yuk Kenali 8 Ciri dan Dampak yang Ditimbulkan kepada Anak
Hal itu disampaikan JPU saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) pihak Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 30 Januari 2023.
“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” ujar jaksa, dikutip dari PMJ News.
Richard Eliezer, ditegaskan jaksa, tidak dapat lepas dari tanggung jawabnya karena alasan psikologis.
Baca Juga: Tayang 1 Februari 2023, Ayo Nonton BTS Yet to Come in Cinemas Meski Tidak Punya Army Bomb
“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” katanya.
Jaksa mengatakan, Richard Eliezer terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena pengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo.
Namun, Richard Eliezer dinilai bersikap sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap sang atasan.
Baca Juga: Menikah dengan Katy Louise Saunders, Ini Pernyataan Song Joong Ki yang Dibuat di Fancafe
“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.
Dengan begitu, perbuatan Richard Eliezer tentunya tidak dapat dibenarkan lantaran tidak bisa melawan perintah dari atasan untuk bertindak melawan hukum.
“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” jelas jaksa.
Artikel Terkait
Usai Dituntut 12 Tahun, Bharada E Kirim Pesan Haru Untuk Sang Tunangan, Tunggu Atau Tinggalkan?
Terancam 12 Tahun Penjara, Bharada E Titip Pesan ke Tunangannya, Isinya Bikin Sedih Luar Biasa
Bharada E Ceritakan Perjuangannya Tak Mudah Masuk Polri : Saya Diperalat, Dibohongi, dan…
Bharada E Ikhlas Tunangannya Nikahi Pria Lain, Seperti Apa Sosoknya?
Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E, Alasan JPU: Perbuatan Terdakwa Tidak Dapat Dibenarkan