Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E, Alasan JPU: Perbuatan Terdakwa Tidak Dapat Dibenarkan

- Selasa, 31 Januari 2023 | 06:30 WIB
Bharada E saat membacakan pledoi. (PMJ News)
Bharada E saat membacakan pledoi. (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pledoi yang dibicarakan, JPU meminta majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar JPU, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Lepas Iqbal dan Eriko untuk Pemusatan Latihan di Hongaria, Menpora: Program Ini Sangat Bagus

Bahkan, majelis hakim juga diminta untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman pada Bharada E sesuai dengan tuntutan yang diajukan pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya dikutip dari PMJ News.

Tim penasihat hukum Bharada E disebut JPU sudah keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya.

Baca Juga: Sengit! Duel El Clasico Antara Real Madrid Vs Barcelona Tersaji di Semifinal Copa del Rey

Hal ini jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.

“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” ujar JPU.

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” sambungnya.

Baca Juga: Skorsing 15 Poin untuk Juventus, Skala Pelanggaran Jadi Sorotan Utama dari FIGC

Bharada E disebut JPU terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena terpengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo.

Itu adalah sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap atasannya.

“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap JPU.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X