Perppu Ciptaker Beri Perubahan Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK, BPJPH: Bawa Angin Segar

- Minggu, 29 Januari 2023 | 14:06 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham (foto: kemenag)
Kepala BPJPH M. Aqil Irham (foto: kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja (Ciptaker), akhir 2022.

Kehadiran Perppu ini membawa angin segar untuk percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta.

Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Cepattt! WhatsApp Nomor Ini, untuk Pesan Set Top Box Gratis, Rugi Kalau Kehabisan

"Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Minggu, 29 Januari 2023, dikutip dari laman Kemenag.

Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).

"Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ujar Aqil.

Baca Juga: Horeee! Tanpa Set Top Box, Bisa Menonton Siaran TV Digital Melalui HP Android

"Demikian juga dari pemberian ketetapan halal. Jika sebelumnya ini dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI, maka dengan Perppu ini disampaikan untuk proses self declare, penetapan halal dilakukan oleh Komite Fatwa Halal yang akan dibentuk dan bertanggung jawab kepada menteri," imbuhnya.

Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.

"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.

Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:

Baca Juga: Ohhh! Jadi Cuma dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

1. Penetapan Kehalalan Produk

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X