KPK Ingatkan Dana Nilai Manfaat Biaya Haji Hak Semua Jemaah, Jangan Sampai Habis

- Minggu, 29 Januari 2023 | 10:26 WIB
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (foto Kemenag)
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. (foto Kemenag)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dana nilai manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.

Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan usai usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.

"Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu lebih banyak. Jadi kalau habisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala, dilansir dari laman resmi kemenag.

Baca Juga: Ohhh! Jadi Cuma dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Menurut Pahala, karena dana nilai manfaat milik semua jemaah, diperlukan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis.

Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH Tahun 2022.

Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH Tahun 2022 sebesar Rp 81,7 juta.

Baca Juga: Asik! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang menyimpan jemaah Rp 39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana nilai manfaat (52 persen).

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair.

Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta.

Sebagai tanggapan atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbitlah Kepres No 8 tahun 2022.

Baca Juga: Gak Usah Beli Set Top Box! Kenyataannya Ada Juga yang Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp 39,8 juta.

“Saat itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadi hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. Ini ditetapkan dengan Keppres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sedangkan nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60 persen,” urainya

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X