JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa dana nilai manfaat adalah hak semua warga yang sudah membayarkan setoran jemaah.
Hal ini ditegaskan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat memberikan keterangan usai usai melakukan pertemuan dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas di kantor KPK.
"Jangan lupa nilai manfaat bukan punya yang mau berangkat saja, yang nunggu lebih banyak. Jadi kalau habisin sekarang, nanti yang nunggu repot,” tegas Pahala, dilansir dari laman resmi kemenag.
Menurut Pahala, karena dana nilai manfaat milik semua jemaah, diperlukan upaya untuk menjaga keberlanjutan nilai manfaat agar tidak tergerus dan habis.
Sebagai gambaran, Pahala Nainggolan menjelaskan komposisi BPIH Tahun 2022.
Menurutnya, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 5 tahun 2022, rata-rata BPIH Tahun 2022 sebesar Rp 81,7 juta.
Baca Juga: Asik! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog
Dari jumlah itu, rata-rata Bipih yang menyimpan jemaah Rp 39,8 juta (48 persen), sisanya diambil dari dana nilai manfaat (52 persen).
Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair.
Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta.
Sebagai tanggapan atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbitlah Kepres No 8 tahun 2022.
Meski demikian, jemaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp 39,8 juta.
“Saat itu, diputuskan jemaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadi hanya 4,2T, karena ada kenaikan di sana menjadi 5,4T. Ini ditetapkan dengan Keppres Sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jemaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sedangkan nilai manfaat dan dana efisienai menanggung 59 atau hampir 60 persen,” urainya
Artikel Terkait
Gunakan CAT dalam Seleksi Calon Petugas Haji, Alasan Kemenag: Agar Lebih Sportif dan Kompetitif
Biaya Haji 2023 Naik, BPKH Diminta Menyusun Peta Jalan Pola Pembiayaan
Ini Alasan DPR Tidak Setuju Kenaikan Biaya Haji 2023 Naik Terlalu Tinggi, Minta Dilakukan Bertahap
KPK Sebut Ongkos Haji Rp 69 Juta Mengejutkan Masyarakat, Ini Alasannya
Soal Usulan Kemenag Naikan Biaya Haji Rp 69 Juta, KPK Beri Pesan Ini