Soal Usulan Kemenag Naikan Biaya Haji Rp 69 Juta, KPK Beri Pesan Ini

- Minggu, 29 Januari 2023 | 08:45 WIB
ilustrasi ibadah haji (Pexels/haydan-as-soendawy-730525)
ilustrasi ibadah haji (Pexels/haydan-as-soendawy-730525)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan terkait efisiensi biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.

Melansir dari laman resmi kemenag, menurut Ghufron, selama ini ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan oleh masyarakat adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji.

"Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Ohhh! Jadi Cuma dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Ghufron menjelaskan ONH mencakup mulai dari keberangkatan, transportasi, penginapan, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah cukup dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta.

"Itu yang diasumsikan oleh masyarakat selama ini," tambahnya.

“Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaatnya. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya,” jelas Ghufron.

Menurut Ghufron, kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta.

Baca Juga: Asik! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Lanjutnya, sehingga ketika Kementerian Agama mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi.

"KPK akan menjadi anggota Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar membayar biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin, tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito'ah atau kemampuan," tambah Ghufron.

"Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dari keberangkatan, transportasi, dan penginapan selama jemaah haji di Mekah itu sesungguhnya belum memenuhi syarat wajib ibadah haji,” tutup Ghufron.

 

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X