KPK Sebut Ongkos Haji Rp 69 Juta Mengejutkan Masyarakat, Ini Alasannya

- Minggu, 29 Januari 2023 | 07:52 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan rencana kenaikan ONH di tahun 2023 menjadi Rp 69 juta mengejutkan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam pertemuan dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Komisi KPK Jakarta,

Dalam pembahasan tentang biaya penyelenggaraan haji tersebut, Ghufron menjelaskan terkait efisiensi biaya ibadah haji yang dibebankan kepada masyarakat calon jemaah haji.

Baca Juga: Ohhh! Jadi Cuma dengan Utak Atik Remote TV Analog, Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

"Selama ini yang diasumsikan oleh masyarakat, ONH (Ongkos Naik Haji) yang besarnya kisaran 35 sampai 40 juta itu diasumsikan adalah seluruh penyelenggaraan biaya haji," kata Ghufron dilansir dari laman resmi kemenag.

Lanjut Ghufron, seluruh penyelenggaraan biaya haji tersebut mulai dari keberangkatan, transportasi, penginapan, biaya hidup di sana, sampai kembali itu sudah cukup dengan kisaran antara 35 sampai 40 juta itu.

“Ternyata, biaya haji yang dibutuhkan oleh negara selain komponen ONH yang dibebankan kepada para jamaah, tetapi juga ada Nilai Manfaatnya. Yang pembayarannya dikelola oleh BPKH dalam tempo kisaran 10-30 tahun itu ada Nilai Manfaatnya,” jelas Ghufron.

Baca Juga: Asik! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Tetapi menurut Ghufron, kalau ditotal antara ONH dan Nilai Manfaatnya, masih belum memenuhi biaya ibadah haji yang sesungguhnya yang memang dibutuhkan oleh pemerintah sekitar 98 juta.

"Sehingga ketika Kementerian Agama mengumumkan rencana ONH di tahun 2023 senilai 69 juta, masyarakat terkejut karena selama ini tidak tersosialisasi," lanjutnya.

Ghufron mengatakan, KPK akan menjadi anggota Kementerian Agama juga rakyat Indonesia agar membayar biaya ibadah haji yang dibebankan ke masyarakat itu tentu bisa seefisien mungkin.

Baca Juga: Gak Usah Beli Set Top Box! Kenyataannya Ada Juga yang Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Tetapi juga harus memenuhi prinsip Istito'ah atau kemampuan.

"masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membiayai dari keberangkatan, transportasi, dan penginapan selama jemaah haji di Mekah itu sesungguhnya belum memenuhi syarat wajib ibadah haji,” tutup Ghufron.

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X