Hakim Diminta Tolak Pledoi Ferdy Sambo, Alasan JPU: Tidak Miliki Dasar Yuridis yang Kuat

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:30 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (PMJ News)
Terdakwa Ferdy Sambo dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel (PMJ News)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau Replik atas pleidoi yang dibacakan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menegaskan, nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar JPU, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Hasil Piala FA: Gol Tunggal Nathan Ake Bawa Manchester City Singkirkan Arsenal

Terkait hal tersebut, majelis hakim lantas diminta tim dari JPU untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, majelis hakim diminta JPU untuk tetap menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan, JPU meminta hakim untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.

Baca Juga: Persiapan Piala AFC, 30 Pemain Dipanggil Shin Tae-yong Ikuti TC Timnas Indonesia U-20

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam pembacaan pledoi tersebut, Ferdy Sambo memaparkan sejumlah prestasi saat dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.

Baca Juga: Terkendala Harga, AC Milan Pilih Mundur dari Perburuan Nicolo Zaniolo

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ferdy Sambo.

Sejumlah prestasi lain yang diungkap Ferdy Sambo dalam pembacaan pledoi, yakni penghargaan tertinggi dari Polri yakni enam pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu."

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X