JAKARTA, suaramerdeka.com - Kasus kematian Brigadir J hingga kini masih menyisakan teka-teki.
Bahkan, berkaca dari kasus ini, banyak yang mempertanyakan hukum dan keadilan Indonesia.
Sidang peristiwa pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J mengeluarkan tuntutan bahwa Ferdy Sambo beroleh hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Netflix Bakal Blokir Para Pengguna yang Berbagi Password, Gimana Caranya Agar Tak Kena?
Tiga orang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal mendapat tuntutan hanya 8 tahun.
Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendapatkan masa hukuman 12 tahun.
Tuntutan 12 tahun pidana dari jaksa bagi Richard Eliezer masih menjadi hal kontroversial hingga saat ini. Bahkan tak sedikit yang mempertanyakan soal keadilan di Indonesia ini.
Baca Juga: Terkuak Rahasia Panen Cuan Ikan Lele dalam Ember, Pria Ini Kasih Pakan Susu Bayi, Serius?
Pasalnya keputusan jaksa terkait tuntutan untuk Richard Eliezer tersebut dinilai tidak sesuai.
Apalagi Richard Eliezer merupakan satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator.
Akan tetapi, mengapa malah tuntutannya yang paling berat dibanding yang lain, yang selama ini dianggap menutup-nutupi dan tidak kooperatif.
Ketiga terdakwa lain yang dinilai terlibat dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J justru mendapat tuntutan lebih ringan.
Baca Juga: Ucapan Venna Melinda Ini yang Bikin Ferry Irawan Tersadar dari Kekerasannya : Inget Ferry, Kamu...
Atas hal tersebut, banyak yang menilai adanya permainan hukum dalam tuntutan para terdakwa.
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan kliennya dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Artikel Terkait
Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU
Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Curhat Akan Tuduhan Penjahat Besar, Takut Dipenjara, Hingga Frustasi
Siasat Lolos Pleidoi Ferdy Sambo Pamerkan Bintang Tanda Jasa, dari Kasus Narkoba, Kopi Sianida, Djoko Chandra