Pelat RF Tak Lagi Sakti, Wewenang Polda Dikebiri, Dirregident Korlantas: Saya Setop Perpanjangannya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:06 WIB
Ilustrasi pelat RF (pexels/@anilkarakaya/)
Ilustrasi pelat RF (pexels/@anilkarakaya/)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Sering dianggap sakti di jalan raya, Pelat RF kini di ujung usia.

Benar saja, beberapa momen ke belakang, Pelat RF justru banyak viral karena melanggar aturan bahkan arogan.

Hal inilah yang membuat Polri menyetop perpanjangan pelat khusus itu.

Bahkan tidak banyak diketahui, hal ini sudah dilakukan sejak 10 Oktober 2022 lalu.

Kabar ini diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam rilisnya di Mabes, Kamis 26 Januari 2023.

Baca Juga: Bikin Stamina Ayam Kian Gacor dengan Suplemen dari Tomat, Begini Langkahnya

"Sejak 10 Oktober 2022 disetop untuk perpanjangan," ungkapnya.

Sebelumnya, pengajuan pelat khusus bisa dilakukan di Polda masing-masing.

Aturannya, hanya eselon 1, eselon 2, eselon 3 saja yang bisa mengajukan.

Sementara penggunaan kendaraan bebas untuk apa saja.

Namun pada prakteknya, orang Sipil bisa menggunakan nomor khusus tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2023: Mulai Terungkap! Sosok yang Meneror Aldebaran, Bukan Zara?

Yusri kembali bercerita, awal mula diberlakukan pelat khusus adalah untuk keamanan pejabat.

Karena jika memakai pelat merah, bisa berbahaya ketika ada kejahatan kriminal atau dendam dengan pelat merah.

"Kemudian mereka minta mengajukan pelat khusus, lalu dikasih, tapi kebablasan hingga orang Sipil pun bisa menggunakan nomor khusus, ke depan tidak bisa lagi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X