Booster Kedua Covid-19 Dibuka, Minimal 50 Persen Masyarakat Ditarget Pemerintah Mendapat Vaksin

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:31 WIB
Minimal 50 persen masyarakat menjadi target Pemerintah mendapat vaksin Booster kedua Covid-19 (Freepik @rawpixel.com)
Minimal 50 persen masyarakat menjadi target Pemerintah mendapat vaksin Booster kedua Covid-19 (Freepik @rawpixel.com)

JAKARTA, suaramerdeka.com – Sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi mengumumkan mulai 24 Januari 2023, vaksin booster kedua Covid-19 bisa untuk dewasa.

Pengumuman tersebut kembali dipertegas pada Rabu, 25 Januari melalui Kemenkes bahwa masyarakat yang telah mendapat tiket diimbau segera datang ke pos vaksinasi terdekat.

Hal ini dilakukan mengingat Pemerintah sendiri memang menargetkan minimal 50 persen masyarakat mendapat vaksin booster kedua Covid-19.

Disampaikan dokter Syahril selaku juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kepada seluruh Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menghimbau agar segera melakukan berbagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi booster kedua di daerahnya masing-masing.

''Dengan demikian, target minimal 70 persen masyarakat sudah mendapat dosis primer lengkap dan minimal 50 persen masyarakat sudah mendapat vaksinasi dosis Booster dapat segera tercapai,'' ujar dokter Syahril.

Di sisi lain, vaksin Booster Booster kedua Covid-19 ini memang telah didistribusikan secara serentak di seluruh Indonesia dengan menyasar kurang lebih 54 juta masyarakat umum yang sudah Booster pertama.

Baca Juga: Berhasil! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Atau, telah dinyatakan eligible dengan berhasil melewati 6 bulan sejak mendapat Booster pertama.

Lantas, bagaimana cara mengakses vaksin Booster kedua Covid-19?.

''Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasyankes atau pos vaksinasi terdekat di daerah masing-masing,'' ujar Muhammad Syahril.

Baca Juga: Jangan Jual TV Tabung! Apalagi Beli Set Top Box, Siapa Tahu TV Tabung Sudah Disupport TV Digital

Syarat tidak berubah seperti vaksinasi sebelumnya dimana tiket menjadi hal yang utama untuk mereka yang sudah lebih dari 6 bulan mendapatkan vaksinasi booster pertama.

Seperti yang telah dijanjikan, syarat usia bagi mereka yang ingin mendapatkan Booster kedua ini adalah lebih dari 18 tahun.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X