Bos Koperasi Indosurya Divonis Bebas Setelah Rugikan Rp 106 Triliun, Ini Alasan Majelis Hakim

- Kamis, 26 Januari 2023 | 20:14 WIB
Bos Koperasi Indosurya divonis bebas setelah rugikan Rp 106 Triliun (Freepik @Racool_studio)
Bos Koperasi Indosurya divonis bebas setelah rugikan Rp 106 Triliun (Freepik @Racool_studio)

JAKARTA, suaramerdeka.comBos koperasi Henry Surya yang sebelumnya diduga telah merugikan masyarakat senilai Rp 106 triliun divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Keputusan ini dibacakan Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakarta Barat atas bos koperasi sehingga terdakwa Henry Surya dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang didakwakan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin, seperti yang dikutip dari instagram dorobei.official.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Amar putusan PN Jakarta Barat yang menyatakan tindakan Henry Surya merupakan tindak perkara perdata inilah yang membuat bos Koperasi ini dibebaskan dari segala tuntutan yang didakwakan.

Oleh karena ini perkara perdata, Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat mengesampingkan proses pidana.

Putusan ini dibacakan Hakim Syafrudin dalam sidang yang dihadiri secara virtual oleh terdakwa Henry pada 24 Januari lalu dengan nomor putusan 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.

Baca Juga: Berhasil! Bisa Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, hanya dengan Utak Atik Remote TV Analog

Sejalan dengan keputusan tersebut, Henry Surya juga diminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Kejaksaan Agung.

Majelis Hakim juga meminta agar semua barang yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti, agar segera dikembalikan tanpa kecuali.

"Barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita, membebankan biaya perkara kepada negara." lanjutnya.

Baca Juga: Jangan Jual TV Tabung! Apalagi Beli Set Top Box, Siapa Tahu TV Tabung Sudah Disupport TV Digital

Sebelumnya, Henry Surya diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun.

Henry Surya sendiri merupakan pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya.

Koperasi yang ia jalankan menawarkan bunga dengan keuntungan tinggi yang mencapai dari 8 hingga 11 persen.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X