Fahri Hamzah Pertanyakan Aparat Desa Unjuk Aksi, sehingga DPR Bereaksi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 10:20 WIB
Politisi Fahri Hamzah. Dokumentasi: akun twitter pribadi @Fahrihamzah
Politisi Fahri Hamzah. Dokumentasi: akun twitter pribadi @Fahrihamzah

JAKARTA, suaramerdeka.com - DPR RI akhirnya menyetujui usulan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 soal perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) atau kuwu dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Politikus Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan, DPR menyetujui usulan tersebut untuk direvisi, usai mendapatkan tekanan dari para kades yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada Selasa 17 Januari 2023 lalu dikutip dari akun Instagram @fahrihamzah.

Menurut Fahri, dua perwakilan organisasi perangkat desa, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) diterima oleh fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga: Bye Bye STB, karena Tanpa STB, Siaran TV Digital Bisa Ditangkap dengan Antena UHF, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lanjut Fahri, DPR berjanji akan merevisi UU Desa dan memasukkannya ke dalam Prolegnas 2023, sehingga diharapkan disahkan akhir tahun ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades tersebut akan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Para kades bisa fokus dalam pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (Pilkades).

Baca Juga: Cepetan! Pesan STB Gratis Sekarang Juga, Mumpung Kominfo Berbagi Set Top Box Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu

Namun, Fahri mengatakan dukungan fraksi-fraksi di DPR yang notabene kepanjangan dari partai politik (parpol) untuk merevisi UU Desa disinyalir juga tidak gratis dan patut dicurigai.

"Sebab, bisa menjadi 'barter politik' atau 'politik dagang sapi' menjelang Pemilu 2024," ujar Fahri.

Selain itu Fahri mengungkapkan, ada yang menduga para kepala desa saat ini telah berpolitik praktis agar kepentingan mereka dapat diakomodasi Presiden dan DPR.

Baca Juga: Terungkap! Cara Menyaksikan Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Meski Cuma Menggunakan HP Android

"Sebab, potensi kades di seluruh tanah air sangat besar, dan bisa berpengaruh terhadap besar-kecilnya suara dan nasib parpol, serta calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang," katanya.

Fahri pun mempertanyakan, apa sesungguhnya yang melatari aksi dan tuntutan mereka?

Serta mengapa DPR akhirnya menyetujui?.***

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X