Ferdy Sambo Curhat Akan Tuduhan Penjahat Besar, Takut Dipenjara, Hingga Frustasi

- Rabu, 25 Januari 2023 | 11:07 WIB
Ferdy Sambo curhat akan tuduhan penjahat besar, takut dipenjara, hingga frustasi (Twitter)
Ferdy Sambo curhat akan tuduhan penjahat besar, takut dipenjara, hingga frustasi (Twitter)

Baca Juga: Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Keluarga Venna Melinda Jika Tak Berdamai

Bahkan memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo.

Kehidupan Suram di Penjara

Tak hanya proses persidangan yang membuatnya lelah, Sambo mengungkap kehidupan bahagianya juga sirna dan suram usai mendekam di penjara.

Sambo mengatakan, kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini dinikmatinya setelah 165 hari mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga: Langsung Praktek! Cara Cerdas Maksimalkan Antena UHF Tangkap Sinyal TV Digital Sampai 50 Channel dengan Mudah

Sambo mengungkapkan, jauh dari dekapan kehangatan keluarga, sahabat, dan handai tolan sebuah ucapan dalam bahasa Sulawesi Selatan menggambarkan kelengkapan dan kesempurnaan hidup atas hadirnya keluarga.

Namun semua itu sirna di dalam jeruji tahanan.

Sambo bahkan tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok hancur, sebagaimana keputusan pemecatan tidak hormat (PTDH) dan perkara pidana.

"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap.

Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia," ucap Sambo.

Baca Juga: Jurus Ferry Irawan Lawan Venna Melinda, Akan Bongkar Aib Keluarga 'Tragedi di Bogor'

Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).***

Halaman:

Editor: Imron Rosadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X