suaramerdeka.com - Presiden Jokowi akhirnya beri jawaban atas permintaan ibunda Bharada E, bantu keadilan?
Seperti diketahui, Bharada E atau Richard Rliezer Pudihang Lumiu resmi dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dijatuhkan kepada Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Atas keputusan ini, ibunda Bharada E tak hanya diam dan menerima kenyataan.
Ibunda Bharada E meminta keadilan atas putranya yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara.
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau sodetan Ciliwung-KBT di Jakarta, Selasa (24/1).
Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi menegaskan ia tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
Jokowi seperti menyatakan dengan tegas bahwa hubungan dengan hukum bukan di bawah wewenangnya.
Artikel Terkait
Terungkap! Alyssa Soebandono Bongkar Nasib Pernikahanya dengan Dude Harlino, Semua Memang Sudah...
Jurus Ferry Irawan Lawan Venna Melinda, Akan Bongkar Aib Keluarga 'Tragedi di Bogor'
Butuh Uang Tambahan? Ternak Ayam Kampung Bisa Hasilkan Rezeki Sampingan, Cuan Berlipat dengan Cara Hemat
Ferry Irawan Ancam Bongkar Aib Keluarga Venna Melinda Jika Tak Berdamai
Dapat 6 Jahitan, Judika Tak Kapok Main Bola