JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Jokowi menegaskan bahwa undang undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat menjawab pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa 24 Januari 2023.
“Undang undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Jokowi dilansir dari laman setkab.
Jokowi menyebut penambahan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan ke DPR,” ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden pun melakukan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.
Baca Juga: HP Android Multi Fungsi, Bisa Digunakan untuk Menonton Siaran TV Digital Tanpa STB, Begini Caranya
“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengusulkan penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Artikel Terkait
OJK Ajak Lurah dan Kepala Desa Jadi Agen Literasi Keuangan di Jawa Tengah
Kepala Desa Didorong Melek Literasi Keuangan
Nih Dengerin!! Kepala Desa Diminta Bantu Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Kabupaten Semarang
Kades 3 Periode, Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Maksimal 27 Tahun
Soal Perpanjangan Masa Jabatan, Presiden Jokowi Persilakan Kepala Desa Sampaikan Aspirasi ke DPR