JAKARTA, suaramerdeka.com - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
Dalam pembacaan pledoi tersebut, Ferdy Sambo memaparkan sejumlah prestasi saat dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.
“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Ferdy Sambo, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Shayne Pattynama: Saya Sangat Bangga dan Bahagia
Sejumlah prestasi lain yang diungkap Ferdy Sambo dalam pembacaan pledoi, yakni penghargaan tertinggi dari Polri yakni enam pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.
“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Kalah Telak 0-4 di Kandang Lazio
Perbuatan Ferdy Sambo juga mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan.
Artikel Terkait
Belum Final, Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Buat Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal yang Memberatkan Ferdy Sambo: Berbelit-belit dan Tak Mengaku
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Hal yang Meringankan, Tidak Ada
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ketahui soal CCTV dan Sarung Tangan Ferdy Sambo
Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU