JAKARTA, suaramerdeka.com - Presiden Joko Widodo menanggapi aksi protes yang digelar Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) beberapa waktu lalu di depan gedung DPR.
Presiden Joko Widodo mempersilakan kepada para kepala desa untuk menyampaikan aspirasinya kepada DPR RI.
“Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” jelas Presiden Joko Widodo dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Belum Pikirkan Kontrak Baru di Tottenham, Harry Kane: Saya Hanya Fokus pada Musim Ini
Beliau menegaskan bahwa saat ini, UU Desa No 6 Tahun 2014 secara jelas mengatur masa jabatan kepala desa dibatasi yaitu selama enam tahun dan tiga periode.
“Yang jelas UU nya sangat jelas, membatasi 6 tahun dan selama tiga periode,” sambungnya.
Di sisi lain, anggota DPR PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Tekan Kemiskinan Ekstrem di Jateng, Pemerintah Mulai Perkuat Data Masyarakat Secara Akurat
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi, dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu,” ujarnya.
Persetujuan dari Presiden Joko Widodo tersebut didasari dengan dinamika persoalan yang berada di desa dengan tingkat selanjutnya itu berbeda.
Selain itu, usulan tersebut mencegah adanya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.
Budiman Sudjatmiko menjelaskan aturan mengenai jabatan selama satu periode diserahkan kembali kepada desa yang bersangkutan.
“Jika itu menjadi sembilan tahun periodesasinya, bisa kali dua atau terserah lah ya,” jelasnya.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa terdapat persoalan di dalamnya, yaitu kepala desa dapat menguatkan politik oligarki serta berpeluang dimanfaatkan dalam politik transaksional.***
Artikel Terkait
BPS Kabupaten Semarang Ajak Para Kepala Desa Sukseskan Pendataan Regsosek
OJK Ajak Lurah dan Kepala Desa Jadi Agen Literasi Keuangan di Jawa Tengah
Kepala Desa Didorong Melek Literasi Keuangan
Nih Dengerin!! Kepala Desa Diminta Bantu Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Kabupaten Semarang
Kades 3 Periode, Apdesi Minta Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Maksimal 27 Tahun